KEDIRI - Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Media Gathering mengusung tema 'Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu' mengundang rekan media Kediri.
Kegiatan kali ini berlangsung di salah satu Hotel Kediri kawasan SLG Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jumat (18/11/2022) pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini, Anik Eko Wati anggota Bawaslu Kab Kediri Divisi SDMO Diklat, Saifudin Zuhri anggota Bawaslu Divisi Hukum PS, Ali Mashudi anggota Bawaslu Kab Kediri Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas dan puluhan jurnalis Kediri.
Kegiatan sosialisasi kali ini, secara resmi dibuka oleh Anik Eko Wati anggota Bawaslu Kab Kediri Divisi SDMO Diklat dan juga menghadirkan dua nara sumber, Saifudin Zuhri anggota Bawaslu Divisi Hukum PS dan Ali Mashudi anggota Bawaslu Kab Kediri Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (PPH).
Kedua nara sumber secara detail memberikan pemaparan kepada rakan media. Dalam kegiatan ini ada beberapa poin yang dibahas. Yakni, tentang pemilu dan demokrasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat dan teknis penanganan temuan dugaan pelanggaran.
Ali Mashudi Divisi PPH menjelaskan, bahwa Bawaslu sudah ada perubahan, tidak ada lagi Divisi Pengawasan. Tapi Pengawasan terdiri dari pencegahan dan penindakan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Menguat, Semua Merapat
|
"Sebelumnya, pengawasan diarahkan pada penemuan. Sekarang ini Pengawasan mengedepankan pencegahan pelanggaran. Dengan banyaknya pencegahan maka penguatan partisipasi masyarakat dan kehumasan Bawaslu menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan, " ucapnya.
Ali Mashudi juga mengatakan, kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu sangat penting mengundang rekan media harus mengetahui terkait peraturan Bawaslu untuk Pengawasan Pemilu serentak 2024.
"Dengan kegiatan media gathering ini merupakan awal yang baik untuk Bawaslu melakukan kordinasi dan kolaborasi dengan rekan media, "katanya.
Menurutnya, untuk pengawasan Pemilu selama ini pada tahap awal persoalan pemutakhiran data pemilih. Mengacu pengalaman Pemilu 2019 terkait validasi data pemilih pemilu sering jadi persoalan.
Ada beberapa persoalan yang terjadi. Dicontohkan, Ali bahwa ada DPT dalam negeri dan DPT Luar Negeri. Artinya, orang yang sudah terdaftar di DPT Luar Negeri tidak boleh terdaftar lagi DPT Dalam Negeri.
Selain itu, persoalan data pemilih yang meninggal sesuai data kematian dari Desa. Hal ini selalu diintruksikan di jajaran pengawas untuk menghindari masih adanya data pemilih yang sebenarnya orang sudah meninggal, belum lagi terkait data ganda.
Lebih Lanjut Ali mengatakan, terkait peraturan Bawaslu sendiri yaitu terkait mekanisme orang mau melapor ke Bawaslu. Dia menemukan adanya pelanggaran pemilu. Sekarang ini laporan secara digital melalui webb.
"Ada juga peserta pemilu bisa mengajukan sengketa pemilu melalui SIP dengan pelaporan secara digital juga, " ujarnya.
Masih kata Ali kalau non peraturan terkait dengan divisi pencegahan. Kegiatan untuk pencegahan mulai kordinasi, himbauan dan membangun partisipasi pengawasan masyarakat.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Ali juga menambahkan kegiatan Bawaslu saat ini masih seputaran verifikasi faktual (Verfak) anggota parpol. Mulai masuk tahap perbaikan anggota parpol.
Bawaslu kemarin melakukan uji petik untuk memastikan apakah benar anggota parpol sudah diverifikasi oleh petugas KPU.
Kita melakukan ambil sampel 10 persen dari yang sudah di verifikasi oleh KPU. Dengan menugaskan Panwascam di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri.
Bawaslu ada temuan ketika melakukan Verfak, ada kejadian sebanyak 68 orang warga Kab Kediri tercatut menjadi anggota parpol.
Sesuai surat edaran dari Bawaslu untuk membentuk Posko Aduan Masyarakat. Terbukti banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu. Dari 68 orang kita laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi dan kita kordinasi dengan KPU Kab untuk dilakukan klarifikasi yang bersangkutan dengan parpol.
"Yang bersangkutan diklarifikasi oleh KPU dipertemukan dengan parpol. Dan, benar mereka bukan anggota parpol. Mereka tidak tahu menahu dijadikan anggota parpol. Kemudian, mereka ingin namanya dihapus dari Sipol, " urainya.
Ia juga berharap dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan dapat memahami maksud dan tujuan dari sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu. (pri)