Kediri - Pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa menerima formulir persetujuan B1-KWK dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju pada Pilkada serentak 2024.
Formulir persetujuan B1-KWK ini sekaligus memperkuat dukungan PKS kepada pasangan Bupati-Wakil Bupati petahana Dhito dan Dewi untuk mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024.
“Kita hari ini memberikan B1-KWK. Dokumen inilah yang menjadi persyaratan untuk diserahkan KPU, ” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dalam acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di International Convention Exhibiton (ICE) BSD City, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Ahmad Syaikhu menyebut, pihaknya menginstruksikan kepada jaringan struktur PKS mulai Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) agar secara totalitas memenangkan pasangan yang diusung PKS. Termasuk bagi pasangan Dhito-Dewi di Kabupaten Kediri.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Totalitas dukungan ini pun ditunjukkan PKS dengan menawarkan saksi-saksi PKS termasuk sistem perhitungan National Data Command Center untuk mengawal suara di Pilkada.
“Tentu kami akan bekerja all out, ” jelasnya.
Ahmad Syaikhu menekankan kepada jaringan struktur PKS untuk bersinergi dengan bakal pasangan yang diusung dalam mewujudkan kemenangan di Pilkada mendatang.
“Harapan kami betul-betul mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada periode 2024-2029, ” tegasnya.
Di Kabupaten Kediri, PKS merupakan partai yang dekat dengan pasangan Dhito-Dewi. Mengingat PKS menjadi bagian partai pengusung yang ikut mengantarkan kemenangan pasangan ini di periode pertama.
Ketua DPD PKS Kabupaten Kediri Marenda Darwis dihubungi secara terpisah mengaku mesin partai siap bekerja untuk memenangkan pasangan Dhito-Dewi di Pilkada 2024.
"Di tingkat kader PKS se-Kabupaten Kediri insyaAllah sudah solid dan siap bergerak untuk memenangkan Dhito dan Dewi, " tandasnya.
Adapun dalam konsolidasi tersebut, PKS secara serentak membagikan 31 formulir persetujuan B1-KWK untuk pasangan gubernur-wakil gubernur, 65 formulir pasangan wali kota-wakil wali kota, dan 272 formulir untuk pasangan bupati-wakil bupati.