Tokoh Agama Mulai Divaksin di Balai Kota Kediri

    Tokoh Agama Mulai Divaksin di Balai Kota Kediri
    Alfan Sugiyanto Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kediri 

    KEDIRI -  Hari ini, giliran tokoh agama di Kota Kediri menerima vaksin dilaksanakan di ruang Kilisuci Balai Kota Kediri mendapat kunjungan dari Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi dr Fauzan Adima Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dan Alfan Sugiyanto Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kediri. Rabu (10/3/2021) pagi.

    Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, bahwa tokoh agama mulai Maret sampai sekarang melakukan pelayanan terus, dan tokoh agama ini salah satu memiliki potensi tertular dan resiko sangat tinggi. "Jadi tokoh agama harus didahulukan. Seperti, LDII, Romo dan Suster, " ucap Mas. Abu.

    Mas Abu menuturkan bahwa saat ini tokoh agama ini masih 10 persen dulu, nanti kalau ada vaksin datang lagi akan kita alokasikan kepada tokoh-tokoh yang lainnya juga.

    "Hari Rabu depan akan melakukan vaksin kepada RT/RW yang akan dilakukan di Puskesmas, karena PPKM mikro ada di tiap RT/RW itu juga dilakukan vaksin juga, " ucap Mas Abu.

    Alfan Sugiyanto Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kediri mengatakan, untuk pencanangan vaksinasi lansia diawali  sebanyak 10 lansia di Kota Kediri, nanti sasaran tahap pertama sebanyak 900 lansia bisa dilakukan di seluruh Puskesmas.

    "Sedangkan, untuk tokoh agama hari ini yang divaksin sebanyak 135 tokoh agama, mulai dari FKUB, MUI, PD Muhammadiyah, LDII, Pondok Kedung Loh, Konghuchu, Budha, Hindu, Bamak dan Badan Musyawarah Gereja di Kota Kediri, " ucapnya.

    Ia menjelaskan bahwa sebanyak 10 lansia yang divaksin hari ini hanya sebagai  perwakilan untuk menandai bahwa vaksin untuk lansia sudah dimulai. Kami memberikan vaksin kepada lansia ini untuk memberikan edukasi kepada lansia bahwa vaksin aman untuk lansia.

    "Jadi untuk vaksin tahap kedua usia dibawah 60 tahun jaraknya minimal 14 hari kalau mundur boleh kalau maju tidak boleh. Tapi kalau lansia minimal jaraknya 28 hari karena sesuai petunjuk dosisnya dan pembentukan antibodi berbeda dengan usia dibawah 60 tahun, " ungkap Alfan. (prijo)

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Kediri Serahkan SK 55 P3K Formasi...

    Artikel Berikutnya

    Warga Desa Kambingan Keluhkan Bau Menyengat...

    Berita terkait